Kali ini penulis menceritakan cara /prosedur dalam pembuatan paspor. Mengunakan jalur normal dalam pembuatan paspor dengan total waktu 1 minggu (7 Hari Kerja).
Kantor imigrasi dalam proses pelayanan paspor buka pagi hingga sore hari. H-1 penulis datang ke kantor imigrasi untuk mengambil blangko formulir untuk diisi dan mempersiapakan syarat-syaratnya. Pengambilan blangko formulir bisa diambil saat hari H (pendaftaran) yang terpenting syarat-syarat terpenuhi.
pada hari H melakukan antrian pendaftaran. antrian pendaftaran mulai jam 07.30 hingga 09.00. setelah berkas lengkap terus menunggu wawancara. Harus bisa memprediksi jam wawancaranya biar tidak terlambat. karena jam 12.00-13.00 petugas imigrasi istirahat.
setelah wawancara selesai bisa dilanjutkan untuk pembayaran pembuatan paspor. kalau systemnya eror biasanya nanti akan diberi tahukan lewat sms pembayarannya. pembayaran bisa dilakukan di bank BUMN, kantor pos dan lainnya yang bekerjasama dengan kantor imigrasi. jadi tidak perlu bolak balik ke imigrasi untuk melakukan pembayaran. yang terpenting bukti pembayarannya disimpan dan jangan sampai hilang untuk menukarkan dengan paspor asli kita
pengambilan paspor dilakukan 4 hari setelah membayar. nantinya tidak ada sms lagi. ketika sudah 4 hari setelah pembayaran langsung datang ke imigrasi untuk ambil paspor kita dengan membawa bukti pembayarannya. jadwal pengambilan paspor mulai pukul jam 13,00 sampai kantor imigarsi tutup.
Sekian sharing dalam pembutan paspor. semoga bermanfaat & terima kasih.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah (salah satu boleh)
§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;--> Aslinya
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan
lengkap (perdim
11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara
lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000
dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang
berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009
tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Pengajuan permohonan
paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.
Pengisian Formulir
a.
Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai
dengan kolom yang telah ditentukan.
b.
Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang
selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib
mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda
bukti pra permohonan.
2.
Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian
elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.
Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil
pemohon sesuai nomor antrian.
3.
Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada
petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI
oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.
Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon
atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan
memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi
kuasa.
d.
Petugas loket menolak
permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku,
apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang
telah memenuhi persyaratan.
4.
Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor
Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran
tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima
pembayaran.
5.
Pengambilan Foto Wajah
dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat
pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.
Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima
pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan
pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.
Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari
tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis
kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah
kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.
Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam
hal:
1) Terdapat
kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali,
namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak
perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan
membuat catatan pada kolom petugas.
6.
Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan
menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.
Petugas wawancara melakukan penelitian tentang
kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada
kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib
memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan
bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain
alamat pada KTP.
d.
Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya
pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya
apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati
diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil
penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya
dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.
Identifikasi Foto Wajah
dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data
foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian
(Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.
Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan
memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.
Dalam hal proses
identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang,
melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official
notes, serta halaman
b.
pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah
mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan
melakukan laminasi blangko SPRI.
c.
Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas
pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan
penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.
Perubahan Data Pemegang
SPRI
Dalam hal
terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan
atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap
Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan
permohonan;
b. Persetujuan
Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau
Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang
untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan
halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.
Penandatanganan SPRI
a. Kepala
Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi
Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf
pada SPRI.
b. Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk
diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.
Penyerahan SPRI
a. Petugas
Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau
Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan
selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau
yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom
penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional
Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)