Terpopuler

Sabtu, 28 April 2012

Sekedar tahu prosedur buat Paspor/SPRI


Kali ini penulis  menceritakan cara /prosedur dalam pembuatan paspor. Mengunakan jalur normal dalam pembuatan paspor dengan total waktu 1 minggu (7 Hari Kerja).
Kantor imigrasi dalam proses pelayanan paspor buka pagi hingga sore hari. H-1 penulis datang ke kantor imigrasi untuk mengambil blangko formulir untuk diisi dan mempersiapakan syarat-syaratnya. Pengambilan blangko formulir bisa diambil saat hari H (pendaftaran) yang terpenting syarat-syarat terpenuhi.

pada hari H melakukan antrian pendaftaran. antrian pendaftaran mulai jam 07.30 hingga 09.00. setelah berkas lengkap terus menunggu wawancara. Harus bisa memprediksi jam wawancaranya biar tidak terlambat. karena jam 12.00-13.00 petugas imigrasi istirahat.

setelah wawancara selesai bisa dilanjutkan untuk pembayaran pembuatan paspor. kalau systemnya eror biasanya nanti akan diberi tahukan lewat sms pembayarannya. pembayaran bisa dilakukan di bank BUMN, kantor pos dan lainnya yang bekerjasama dengan kantor imigrasi. jadi tidak perlu bolak balik ke imigrasi untuk melakukan pembayaran. yang terpenting bukti pembayarannya disimpan dan jangan sampai hilang untuk menukarkan dengan paspor asli kita

pengambilan paspor dilakukan 4 hari setelah membayar. nantinya tidak ada sms lagi. ketika sudah 4 hari setelah pembayaran langsung datang ke imigrasi untuk ambil paspor kita dengan membawa bukti pembayarannya. jadwal pengambilan paspor mulai pukul jam 13,00 sampai kantor imigarsi tutup.

Sekian sharing dalam pembutan paspor. semoga bermanfaat & terima kasih.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah (salah satu boleh)
§         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;--> Aslinya
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
 
B.       PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    • akte lahir;
    • KTP orang Tua;
    • Kartu Keluarga;
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.       Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009
          tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
 
Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
 
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
 
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
 
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
 
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
 
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
 
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
 
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
 
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
 
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
 
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
 
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)